Abstract
Negara Indonesia dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan keanekaragaman budaya. Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah pulau lebih dari ribuan. Indonesia dihuni oleh masyarakat yang memiliki suku, ras, agama, dan etnis yang berbeda-beda yang membuat Indonesia memiliki keberagaman budaya. Namun, keberagaman tersebut dapat menjadi ancaman, tantangan, dan gangguan bagi Indonesia. Seperti adanya pengklaiman budaya yang dilakukan oleh negara lain. Tujuan artikel ini adalah untuk mengkaji dan menjelaskan mengenai budaya Indonesia yang diklaim oleh negara lain serta perlindungan hukum terhadap budaya bangsa Indonesia. Penelitian menggunakan metode studi literatur dengan mengumpulkan berbagai referensi baik sumber primer dan sekunder yang relevan dengan penguatan budaya Indonesia. Artikel ini dapat menjadi gambaran lebih jauh bagi masyarakat untuk memahami persoalan pengklaiman budaya yang dilakukan oleh negara lain.