Tinjauan Yuridis Pelarangan Ekspor Benih Lobster Dan Impor Pakaian Bekas Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia

Authors : Indah Humairah; Eduardus Bayo Sili
article cite 0 Year 2024
source: Commerce Law
Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis mengapa ekspor benih lobsterdan impor pakaian bekas dilarang dan untuk menganalisis pelaksanaan pelaranganekspor benih lobster dan impor pakaian bekas berdasarkan hukum positif diIndonesia. Larangan ekspor benih lobster disebabkan penurunan sumber dayalobster, serta larangan mengekspor lobster yang sedang bertelur atau dengan ukurankurang dari 200 gram. Larangan impor pakaian bekas disebabkan adanya potensijamur dan bakteri yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Perdaganganpakaian impor bekas dapat merugikan industri domestik dibidang konveksi dangarment. Pelaksanaan Pelarangan Ekspor Benih Lobster dan Impor Pakaian BekasBerdasarkan Hukum Positif di Indonesia belum berjalan dengan efektif.


Concepts :
Marine and fisheries research
Agriculture and Agroindustry Studies
Marine and Coastal Ecosystems
article cite 0 Year 2024 source Commerce Law
Citations by Year
YearCount
2024 0