Pelaksanaan Peralihan Hutang Yang Dijaminkan Dengan Hak Tanggungan Karena Pewaris Meninggal Dunia Menurut KUHPerdata

Authors : Jihan Adilla; Aris Munandar
article cite 0 Year 2024
source: Private Law
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui pengaturan peralihan hutang yang dijaminkan dengan hak tanggungan karena pewaris meninggal dunia cara penyelesaianpengalihan hutang yang dijaminkan dengan hak tanggungan menurut KUH Perdata, dengan menggunakan penelitian normatif empiris dapat disimpulkan bahwa menurut KUH Perdata ahli waris dapat menentukan apakah ahli menerima, menolak, atau menerima dengan syarat ( benefisier ). Cara penyelesaiannya menurut KUH Perdata apabila ia menerima dilakukan novasi ( (pembaharuan hutang), bila menolak dilakukan pelelangan oleh kreditur, bila menerima dengan syarat diberikan opsi untuk menjual sendiri atau dijualkan oleh kreditur.


Concepts :
Legal Studies and Policies
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Legal and Policy Analysis in Indonesia
article cite 0 Year 2024 source Private Law
Citations by Year
YearCount
2024 0