KOMERSIALISASI RUANG ANGKASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN PEMBAHARUAN HUKUM NASIONAL INDONESIA

Authors : Amy rizki nurae aini Amy rizki nurae aini; Zunnuraeni Zunnuraeni
article cite 0 Year 2024
source: Mataram Journal of International Law
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai komersialisasi ruang angkasa yang diatur dalam Outer Space Treaty 1967 sebagai landasan hukum penggunaan ruang angkasa dan pembaharuan hukum nasional Indonesia dalam menghadapi komersialisasi ruang angkasa. Penelitian ini menggunakan metode pelitian normatif, yaitu dengan cara melakukan pendekatan konseptual dan pendekatan teoritis. Peraturan mengenai komersialisasi ruang angkasa diatur dalam Outer Space Treaty 1967 dan The Moon Agreement 1972 yang mengatur mengenai segala bentuk aktivitas penggunaan ruang angkasa termasuk kegiatan komersialisasi dan dalam hukum Nasional Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan dan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan yang ditargetkan dalam waktu 25 tahun dimulai sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2040.


Concepts :
Legal Studies and Policies
Legal and Social Justice Studies
Marriage and Family Dynamics
article cite 0 Year 2024 source Mataram Journal of International Law
Citations by Year
YearCount
2024 0