Abstract
Tujuan penelitian untuk menganalisis perkembangan penafsiran delik Makar dalam KUHP dalam penegakan hukum di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan teori foundherentisme dan teori penafsiran Hakim terhadap penegakan dan Putusan MA No. 574 K/Pid /2012, Putusan nomor 38/pid.B /2011 /PN. Wmn, putusan Nomor 07/Pid / 2015 / PT AMB. Hasil penelitian diperoleh, pengertian makar berbeda-beda dan tidak dirumuskan dalam KUHP tentang pengertian makar secara nyata sehingga terjadi kekaburan norma dan dilakukan interpretasi pasal 106 KUHP dengan melihat penegakan dan putusan tentang makar dalam perkembangan penafsiran delik makar dalam penegakannya di Indonesia khusunya pasal 106 KUHP yaitu ditafsirkan sebagai subversi, kemerdekaan, Separatisme (darurat militer yaitu terorisme dan pemberontakan bersenjata). Melakukan upacara kemerdekaan bukan upacara kemerdekaan Indonesia, menancapkan bendera selain bendera Indonesia, orasi yang menimbulkan rasa kebangsaan selain rasa kebangsaan terhadap negara Indonesia, membuat spanduk untuk memperingati HUT kemerdekaan bukan negara Indonesia. Kata kunci: Penafsiran, Makar, separatisme
Concepts :
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2025 | 0 |