UPAYA PREVENTIF TERJADINYA SENGKETA PENGUASANAAN TANAH

Authors : Arief Rahman; Diman Ade Mulada Ade; Wiwiek Wahyuningsih; Shinta Andriyani
article cite 0 Year 2025
source: Jurnal Risalah Kenotariatan
Abstract

Kegiatan penyuluhan hukum mengenai “UPAYA PREVENTIF TERJADINYA SENGKETA PENGUASANAAN TANAH” dilakukan di Desa Bengkaung, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat pada hari Rabu, Tanggal 17 Juli 2024 yang dilaksanakan diaula kantor Desa Bengkaung. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah metode ceramah yang dilanjutkan dengan diskusi. Adapun manfaat secara umum kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan agar dapat membantu masyarakat dan pemerintah (Badan Pertanahan Nasional) dalam rangka meminimalisir terjadinya sengketa pertanahan dimasyarakat dengan cara melakuakan upaya-upaya preventif agar tidak terjadi lagi sengketa terhadap penguasaan tanah yang dmiliki oleh masyarakat dikemudian hari. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Para peserta penyuluhan hukum mengikuti kegiatan dengan rasa antusiasme yang tinggi, karena materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh pemateri sangat dirasakan bermanfaat sekali oleh masyarakat Desa Bengkaung, karena materi yang di sampaikan mengenai persoalan yang sering mereka jumpai dilapangan berkaitan dengan persoalan pertanahan, khususnya mengenai upaya prevntif untuk mencegah terjadinya konflik penguasaan hak atan tanah yang kerap terjadi dimastyarakat.


Concepts :
Legal Studies and Policies
Legal and Social Justice Studies
Indonesian Legal and Regulatory Studies
article cite 0 Year 2025 source Jurnal Risalah Kenotariatan
SDGs
Peace, Justice and strong institutions
Citations by Year
YearCount
2025 0