Abstract
ANALISIS PERSEKONGKOLAN TENDER DALAM PERSPEKTIFUNDANG – UNDANG NO 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEKMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT(Study kasus: Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 )Ami AnggaraD1A020040ABSTRAKTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pelaku usahayang dirugikan akibat persekongkolan tender dalam perkara No 17/KPPU-L/2022 tentangproyek Revitalisasi Jalan Taman Ismail Marzuki tahap III dan bagaimana penyelesaiansengketa dalam perkara Nomor 17/KPPU-L/2022. jenis penelitian ini adalah PenelitianHukum Normatif. Hasil penelitian memperoleh bahwa bentuk perlindungan hukum terhadappelaku usaha yang dirugikan akibat persekongkolan tender yaitu pelaku usaha diberikanperlindungan secara Represif serta diberikannya kesempatan kepada pelaku usaha untukmelakukan laporan apabila merasa dirugikan oleh pelau usaha lain. Penyelesaian sengketayang dilakukan yaitu melalui tahap pemeriksaan KPPU,apabila pelaku usaha keberatan atasputusan KPPU maka bisa melakukan upaya keberatan ke Pengadilan Niaga,apabila tidakmenerima putusan Pengadilan Niaga dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah AgungKata kunci: Perlindungan, Penyelesaian dan Persekongkolan
Concepts :
SDGs
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2024 | 0 |