Kerangka Hukum Pengaturan Transaksi Keuangan Berbasis Peer To Peer Lending

Authors : Jimmy Areva Amir van der Kruit; Kurniawan Kurniawan
article cite 0 Year 2025
source: Commerce Law
Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kerangka hukum pengaturan transaksi keuangan berbasis peer to peer lending dan untuk menganalisis bagaimana perlindungan konsumen terhadap transaksi keuangan berbasis peer to peer lending di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Kerangka hukum pengaturan transaksi keuangan berbasis peer to peer lending di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dimana dasar hukum peer to peer lending adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 dan perlindungan konsumen terhadap transaksi keuangan berbasis peer to peer lending melibatkan OJK sebagai pengawas utama. Langkah-langkah perlindungan termasuk regulasi, verifikasi peminjam, transparansi informasi, proteksi data pribadi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Tujuannya adalah memastikan transparansi, keadilan, dan kepercayaan, serta melindungi konsumen dari risiko dan praktik merugikan.


Concepts :
Islamic Finance and Banking Studies
FinTech, Crowdfunding, Digital Finance
Islamic Finance and Communication
article cite 0 Year 2025 source Commerce Law
Citations by Year
YearCount
2025 0