Fungsi Izin Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011-2031

Authors : Muhammad Rizdarahman; Johannes Johny Koynja; Gatot Dwi Hendro Wibowo
article cite 2 Year 2022
source: Jurnal Diskresi
Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menafsirkan fungsi izin dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan juga mengetahui sanksi hukum terhadap pelanggaran izin pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011-2031. Dengan manfaat untuk memberikan informasi kepada pembaca dan menambah ilmu pengetahuan bagi Peneliti terkait fungsi izin dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan juga sanksi hukum terhadap pelanggaran izin pemanfaatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011-2031. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini yaitu izin sebagai fungsi pemanfaatan ruang dan izin sebagai fungsi pengendalian pemanfaatan ruang.Adapun sanksi hukum terhadap pelanggaran izin pemanfaatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011-2031 yaitu pemberian sanksi adminitrasi seperti peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pemulihan fungsi ruang, dan juga denda adminitrasi. Selain sanksi administrasi ada juga pemberian sanksi pidana seperti pidana penjara dan juga pidana denda.


Concepts :
Architectural and Urban Studies
article cite 2 Year 2022 source Jurnal Diskresi
Citations by Year
YearCount
2022 2