Kedudukan Peraturan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Berdasarkan Uu Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Authors : Muhamad Sahril Gunawan; AD Basniwati; Haeruman Jayadi
article cite 0 Year 2023
source: Jurnal Diskresi
Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan dan kekuatan mengikat Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan kajian yang dilakukan ditemukan bahwa kedudukan Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian berada pada level yang sama dengan Peraturan Menteri dan berada satu tingkat di atas peraturan provinsi dan kabupaten/kota dan berada di bawah Peraturan Presiden. Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian memiliki kekuatan mengikat secara eksternal dan Internal.


Concepts :
Legal Studies and Policies
Public Administration in Developing Nations
Indonesian Election Politics and Participation
article cite 0 Year 2023 source Jurnal Diskresi
Citations by Year
YearCount
2023 0