Kewenangan Penjabat Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 menurut Hukum Positif

Authors : Yusron Aunurrahman; Rusnan; Galang Asmara
article cite 0 Year 2024
source: Jurnal Diskresi
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan penjabat kepala daerah dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024 dan untuk mengetahui legitimasi kewenangan penjabat kepala daerah dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan melalui pendekatan secara konseptual (Conseptual Approach). Kewenangan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 dalam pemberian kewenangannya dianggap kurang kuat dan tidak jelas, dikarenakan tidak ada satupun peraturan yang mengatur secara jelas mengenai kewenangan Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Legitimasi Kewenangan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 lemah secara legitimasinya baik secara legitimasi hukum, politik, hingga sosiologisnya.


Concepts :
Legal Studies and Policies
Public Administration in Developing Nations
Indonesian Election Politics and Participation
article cite 0 Year 2024 source Jurnal Diskresi
Citations by Year
YearCount
2024 0