Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Prinsip-prinsip dasar Operasional Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Indonesia dan mengetahui Eksistensi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai salah satu instrumen pembiayaan. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimanakah Prinsip-prinsip dasar Operasional Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Indonesia dan bagaimanakah Eksistensi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai salah satu instrumen pembiayaan. Jenis penelitian hukum normatif, metode pendekatannya meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dianalisis dengan metode analisa data yang dikumpulkan kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif yaitu analisis data dan penafsiran hukum. Hasil Penelitian menunjukkan operasionalnya menggunakan prinsip ijarah, mudharabah, musyarakah dan istisna’, dengan perinsip umumnya berdasarkan prinsip halal, dan terhindar dari investasi yang terlarang,gharar, riba dan maysir, yang mengharamkan suatu kegiatan investasi dan eksistensi Surat Berharga Syariah Negara sebagai instrumen pembiayaan dan investasi dapat terlihat dari mekanisme dan tahapan-tahapan instrumen SBSN atau sukuk negara, yang disimpulkan bahwa kedudukan Surat Berharga Syariah Negara dalam sistem hukum di Indonesia adalah mempunyai kedudukan yang sama dengan surat berharga konvensional.
Concepts :
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2025 | 0 |