Permasalahan Instrumen Delegasi Kewenangan Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan

Authors : Muhammad Adiguna Bimasakti
article cite 1 Year 2024
source: Prosiding Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
Abstract

Aspek kewenangan merupakan salah satu syarat sah keputusan menurut Pasal 52 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Kewenangan menurut UU AP adalah kekuasaan badan atau pejabat pemerintahan untuk bertindak dalam ranah publik. Pembagian kewenangan ini mencakup atribusi (kewenangan asli), delegasi (pelimpahan kewenangan), dan mandat (penugasan). Dalam Pasal 13 ayat (2) UU AP, delegasi hanya bisa diberikan dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Peraturan Daerah. Namun, pada faktanya banyak pelimpahan kewenangan yang tidak melalui peraturan tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 13 ayat (2) UU AP. Kemudian terdapat pula masalah pemberian delegasi bukan oleh pejabat yang berwenang misalnya dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS) melalui Peraturan Pemerintah dilakukan oleh presiden padahal pemilik kewenangan aslinya bukan presiden. Hal ini jelas memaksakan delegasi melalui PP. Di samping itu, konsep kuasa dalam kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kuasa Pengguna Barang (KPB) dalam UU Perbendaharaan Negara juga bermasalah sebab secara konseptual ia merupakan delegasi kewenangan tetapi pada praktiknya pemberian kewenangan dilakukan dengan surat Keputusan, bukan peraturan perundang-undangan. Seluruh permasalahan tersebut membuat adanya urgensi untuk mengkaji dan mengubah pengaturan delegasi dalam Pasal 13 ayat (2) UU AP. Sebab tidak semua pemilik kewenangan atribusi adalah presiden dan kepala daerah.


Concepts :
Legal Studies and Policies
Public Administration in Developing Nations
Legal and Social Justice Studies
article cite 1 Year 2024 source Prosiding Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
Citations by Year
YearCount
2024 1