Abstract
Tanah memiliki kedudukan strategis di Indonesia, tidak hanya sebagai sumber daya ekonomi tetapi juga sebagai penopang aspek sosial, budaya, dan politik masyarakat. Pendaftaran tanah pertama kali menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam UUPA No. 5 Tahun 1960, PP No. 24 Tahun 1997, hingga PP No. 18 Tahun 2021. Penelitian ini dilakukan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum di Desa Perampuan, Kabupaten Lombok Barat. Metode yang digunakan meliputi ceramah, diskusi partisipatif, dan konsultasi personal untuk menyampaikan materi serta menggali pemahaman masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat masih mengandalkan pengakuan adat atau surat waris sebagai bukti kepemilikan tanah, sehingga belum memahami urgensi sertifikasi tanah secara yuridis. Melalui penyuluhan, masyarakat memperoleh peningkatan pengetahuan tentang pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah dan terlindungi hukum. Meskipun demikian, keterbatasan waktu penyuluhan dan kompleksitas regulasi menjadi tantangan yang perlu diatasi. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta transformasi digital administrasi pertanahan dipandang sebagai langkah strategis untuk mempercepat sertifikasi tanah dan meminimalisasi sengketa di masa depan.
Concepts :
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2025 | 0 |