Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan digitalisasi pendidikan dasar di wilayah pedesaan dan perkotaan, dengan studi kasus di SDN 10 Buwun Mas (Kabupaten Lombok Barat) dan SDN 23 Ampenan (Kota Mataram). Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda nasional seperti program Merdeka Belajar dan target RPJMN 2020–2024 yang menekankan transformasi digital dalam pendidikan. Fokus evaluasi diarahkan pada lima platform digital utama: Platform Merdeka Mengajar (PMM), ARKAS, SIPLah, Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), dan Rapor Pendidikan. Latar belakang penelitian ini didasari oleh kesenjangan nyata dalam infrastruktur dan literasi digital; menurut Kemendikbudristek (2023), sekitar 42% sekolah dasar di daerah 3T masih belum memiliki akses internet stabil, dibandingkan hanya 7% di perkotaan. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi komparatif dan model evaluasi CIPP (Context, Input, Process, Product), data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, lalu dianalisis secara tematik. Hasil menunjukkan bahwa SDN 23 Ampenan telah mengimplementasikan kebijakan digitalisasi dengan baik karena dukungan infrastruktur dan SDM yang memadai. Sementara itu, SDN 10 Buwun Mas menghadapi berbagai tantangan mulai dari minimnya perangkat digital hingga rendahnya literasi teknologi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan kebijakan digitalisasi pendidikan masih belum merata dan sangat dipengaruhi oleh konteks geografis dan kesiapan lokal. Rekomendasi ditujukan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pemerataan infrastruktur digital, menyediakan pelatihan intensif, serta melakukan supervisi berkelanjutan agar sekolah di daerah tertinggal mampu bertransformasi secara digital secara efektif.
Concepts :
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2025 | 0 |