Abstract
Tingginya angka pekerja migran dari Desa Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, menimbulkan berbagai persoalan, seperti maraknya percaloan, tingginya keberangkatan non-prosedural, rendahnya literasi migrasi, serta minimnya kapasitas pemerintah desa dalam tata kelola migrasi aman. Padahal, Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 menempatkan desa sebagai ujung tombak perlindungan pekerja migran. Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini bertujuan untuk mengintegrasikan aspek perlindungan migran ke dalam kebijakan desa melalui workshop yang melibatkan perangkat desa, calon pekerja migran, rekruter lokal, dan masyarakat. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi perencanaan dan penganggaran desa yang responsif migran, pelatihan literasi finansial dan digitalisasi remitansi, penyampaian materi mengenai zero cost recruitment, serta penyusunan logbook integrasi isu migrasi ke dalam kebijakan desa. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman perangkat desa mengenai tata kelola migrasi, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap risiko pungutan ilegal, serta tersusunnya logbook sebagai instrumen praktis untuk pendataan, perencanaan, dan monitoring migrasi di tingkat desa. Integrasi perlindungan migran ke dalam RPJMDes dan RKPDes menjadi rekomendasi utama agar Desa Suralaga mampu membangun sistem migrasi aman yang berkelanjutan.
Concepts :
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2025 | 0 |