Abstract
Jaksa merupakan figur sentral dalam penyelenggaraan peradilan pidana karena memiliki kewenangan untuk menetapkan perkara (dominus litis) untuk diteruskan ke pengadilan. Namun pada kenyataannya penerapan asas Dominus Litis belum optimal seperti penerapan pengawasan horizontal dan penghentian perkara. mengkaji penerapan asas dominus litis terhadap hukum positif di Indonesia. Penelitian hukum normatif dengan Pendekatan Undang-Undang; Konseptual dan komparatif. Penerapan Asas Dominus Litis dalam KUHAP terdapat pada Pasal 1 Angka (6) huruf a dan b; 139, sebagaimana asas diferensiasi fungsional pada Pasal 14 dan 137, berdasarkan kedudukan dan fungsi jaksa dalam sistem peradilan pidana diatur dalam Pasal 140 ayat (2); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013 dan Nomor 29/PUU-XIV/2016. KUHAP Baru. Jaksa di Indonesia berada di Lembaga Eksekutif, memiliki beberapa asas, tidak memiliki kewenangan penyidikan; ruang lingkup penuntutan pidana, perdata, dan administrasi berada di tangan Negara dan tidak bersifat rangkap yaitu Jaksa dan Makau di tangan Yudikatif, menitikberatkan pada asas legalitas, berwenang melakukan penyidikan, penuntutan pidana dan perdata yang bersifat rangkap yaitu Jaksa.
Concepts :
SDGs
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2025 | 0 |