Abstract
Dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdapat aturan pemaksaan perkawinan yang diatur dalam Pasal 10. Di dalam Pasal 10 tersebut disebutkan bahwa perbuatan yang dimaksud dengan pemaksaan perkawinan adalah perkawinan dengan mengatasnamakan paraktik budaya, perkawinan anak dan pemaksaann perkawinan korban dengan pelaku perkosaan. Lombok merupakan salah satu daerah yang Tingkat perkawinan anaknya tinggi. Untuk itu pelu diadakan peningkatan pengetahuan masyarakat tentang pemaksaan perkawian. Metode kegiatan yang dipakai adalah penyuluhan dengan cara pemaparan meteri dan diskusi. Hasilnya masyarakat dapat memahami dengan lebih baik apa yang dimaksud dengan pemaksaan perkawinan dan sekaligus tentang perkawinan anak. Kesimpulan yang didapat dari kegiatan ini adalah masyarakat dan perangkat desa memerlukan lebih banyak lagi pengetahuan yang sejenis dengan ini mengingat di Lombok terdapat adat merarik yang menjadi peluang untuk terjadinya pemaksaan perkawinan dan atau perkawinan anak.
Concepts :
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2025 | 0 |