Abstract
Fenomena penguasaan narkotika tanpa sadar (unconscious possession) menjadi problem serius dalam sistem hukum pidana Indonesia karena seseorang dapat dipidana semata-mata berdasarkan penguasaan fisik terhadap barang bukti tanpa pembuktian kesengajaan (mens rea). Rumusan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang tidak mencantumkan unsur “dengan sengaja” menimbulkan ketidakseimbangan antara asas kepastian hukum dan asas keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme perlindungan hukum terhadap individu yang tanpa sadar menguasai narkotika, serta mengkaji tanggung jawab negara dalam mencegah kriminalisasi terhadap korban keadaan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan perbandingan hukum, menggunakan bahan hukum primer berupa UU No. 35 Tahun 2009, PER-029/A/JA/12/2015, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengaitkan teori pertanggungjawaban pidana, asas kesalahan, dan prinsip presumption of innocence. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap penguasaan narkotika tanpa sadar belum berjalan efektif karena lemahnya pelaksanaan asesmen terpadu dan tidak adanya interpretasi yudisial terhadap unsur kesadaran. Diperlukan rekonstruksi norma dan kebijakan hukum melalui penambahan unsur “dengan sengaja” dalam Pasal 112 serta penerapan wajib asesmen terpadu sebagai syarat formil sahnya penyidikan.
Concepts :
SDGs
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2025 | 0 |