Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontruksi hukum perwalian anak hasil hubungan sedarah (incest) di Indonesia, dengan fokus pada pihak yang berhak menjadi wali dan mekanisme perlindungan hukum bagi anak. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif-yuridis dengan pendekatan doctrinal terhadap peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta analisis yurisprudensi. Prinsip kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) dijadikan dasar petimbangan utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak hasil hubungan sedarah dikategorikan sebagai anak luar kawin sehingga hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Dengan demikian, ibukandung merupakan wali utama dan alamu bagi anak tersebut. Apabila ibu tidak mampu, hak perwalian beralih ke keluarga ibu menurut hierarki yang ditentukan dalam hukum islam dan perdata. Ayah biologis tidak memiliki hak perwalian karena tidak ada hubungan nasab yang sah serta statusnya sebagai pelaku tindak pidana. Apabila keluarga ibu tidak memenuhi syarat, negara melaui pengadilan dapat menunjuk wali pengganti atau Lembaga sosial. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa system hukum Indonesia telah membangun kerangka perlindungan berlapis pagi anak hasil hubungan sedarah. Meskipun masih diperelukan penguatan koordinasi antara Lembaga serta penegasan norma untuk memberikan kepastian hukum yang lebih komperhensif.
Concepts :
SDGs
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2025 | 0 |