Abstract
Praktik Melaisang Tanah di Desa Panji, Buleleng, Bali merupakan bentuk kerja sama olah lahan berbasis kearifan lokal, di mana pemberi modal (penglais) tidak menerima bunga melainkan bagian dari hasil panen milik penggarap lahan (penyeleh). Ketidakseimbangan informasi ini mencerminkan persoalan utama dalam teori agensi, di mana asimetri informasi dapat memicu upaya penyembunyian hasil panen atau ketidaksesuaian pembagian keuntungan. Permasalahan tersebut menuntut adanya mekanisme tata kelola yang mampu menjaga kepercayaan dan keadilan antar pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplor bagaimana prinsip-prinsip good governance meliputi transparansi, akuntabilitas, kemandirian, pertanggungjawaban, dan kesetaraan diinternalisasikan dalam praktik Melaisang Tanah sehingga mampu meminimalisasi konflik kepentingan antara penglais dan penyeleh. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan etnometodologi. Subjek penelitian meliputi Kepala Desa Panji sebagai saksi adat, masyarakat yang berperan sebagai penyeleh, serta masyarakat yang berperan sebagai penglais. Data dikumpulkan melalui observasi non-partisipan dan studi dokumen kontrak adat sebagai instrumen pendukung. Analisis data dilakukan melalui tahapan compiling, disassembling, reassembling, indeksikalitas, refleksivitas, aksi kontekstual, dan interpretasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik Melaisang Tanah telah menerapkan nilai-nilai tata kelola yang baik secara organik melalui mekanisme sosial-adat, sehingga mampu mereduksi konflik kepentingan dan menjaga keberlanjutan hubungan sosial-ekonomi masyarakat. Temuan ini menegaskan bahwa kearifan lokal dapat berfungsi sebagai basis penguatan praktik good governance pada tingkat komunitas maupun kelembagaan.
Concepts :
SDGs
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2025 | 0 |