Abstract
Penelitian ini mengkaji praktik merariq kodeq sebagai bentuk pernikahan anak dalam masyarakat Sasak di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. Tradisi selarian—membawa lari perempuan tanpa izin keluarga—dianggap sebagai simbol keberanian laki-laki, namun menempatkan perempuan dalam posisi pasif dan tidak berdaya. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan teori patriarki Sylvia Walby dan konstruksi sosial Peter Berger, studi ini menemukan bahwa perempuan yang menikah di usia dini mengalami subordinasi dalam aspek pendidikan, ekonomi, dan pengambilan keputusan. Nilai-nilai budaya dan norma adat membentuk pemahaman perempuan bahwa ketundukan adalah bagian dari takdir hidup mereka. Praktik ini juga memperlihatkan bagaimana maskulinitas direproduksi melalui legitimasi budaya, dengan laki-laki mendapat pengakuan sosial dari keberhasilan selarian. Dalam rumah tangga, ketimpangan gender berlanjut dalam bentuk dominasi suami dan beban domestik sepihak pada istri. Penelitian ini menyoroti bahwa merariq kodeq merupakan instrumen patriarki yang dilembagakan melalui simbol budaya dan tekanan sosial. Oleh karena itu, penghapusan praktik ini membutuhkan pendekatan interseksi antara hukum, pendidikan, dan transformasi nilai-nilai lokal. Kajian ini diharapkan memberikan kontribusi dalam pembongkaran struktur patriarki yang mengakar serta mendorong kebijakan perlindungan anak dan kesetaraan gender di wilayah adat