Abstract
Bank Tanah merupakan sebuah terobosan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam pengoptimalan tanah terlantar guna meningkatkan nilai ekonomis tanah. Bank Tanah baru dikenal sejak diberlakukan Undang-undnag Cipta Kerja Nomor 20 tahun 2021 tentang Bank Tanah. Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. Bank Tanah adalah lembaga yang mengelola ketersediaan lahan untuk kepentingan publik, infrastruktur, pemerataan ekonomi, serta reforma agraria. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, dijelaskan bahwa Bank Tanah berfungsi mengelola aset lahan milik negara dan memastikan penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan nasional, ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat. Konsep Bank Tanah juga diharapkan mampu menstabilkan harga tanah, terutama di wilayah perkotaan dan pedesaan. Pemahaman masyarakat mengenai bagaimana peran Bank tanah dalam pengelolaan tanah terlantar untuk meningkatkan efisiensi dan mendukung pembangunan. Pada situasi yang demikian maka perlunya peningkatan kesadaran serta pengetahuan masyarakat tentang peran Bank Tanah di Kawasan pedesaan dengan menggunakan metode tatap muka secara langsung melalui Ceramah, diskusi interaktif atau tanya jawab, konsultasi. Adapun kaitannya dengan metode evaluasi dilakukan pembagian kuesioner yang di isi oleh responden.
Concepts :
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2025 | 0 |