Abstract
Tanah merupakan aspek penting dalam penunjang kehidupan manusia sehingga begitu sentralnya kedudukan tanah, sehingga tanah memiliki nilai ekonomi yang tinggi akan rawan terjadi sengketa dibidang pertanahan. Didukung oleh data bahwa di daerah Lombok Tengah masih banyak tanah yang belum dilangsungkan penfataran tanah. Oleh karena itu melalui “sosialisasi hukum: pendaftaran hak atas tanah guna mencipatakan kepastian hukum”, akan memberikan manfaat berupa pengetahuan dalam hal urgensi atas pendaftaran hak atas tanah, kedudukan terhadap pemegang hak atas tanah, serta akibat hukum dari adanya pendaftaran hak atas tanah tersebut. Metode yang digunakan dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara langsung di lapangan untuk tahap survei dan pelaksanaan sosialisasi di masyarakat. Hasi dari sosialisasi tersebut menyimpulkan bahwa pendaftaran hak atas tanah memiliki urgensi yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat. Melalui pendaftaran, pemilik tanah memperoleh kepastian dan perlindungan hukum karena status, luas, dan letak tanah tercatat secara resmi serta dibuktikan dengan sertifikat. Hal ini mencegah timbulnya sengketa maupun klaim ganda atas tanah. Selain itu, tanah yang sudah terdaftar juga memiliki nilai ekonomi lebih tinggi karena dapat dijadikan jaminan kredit dan meningkatkan daya guna tanah. Dari sisi administrasi, pendaftaran tanah membantu pemerintah mewujudkan tertib pertanahan, menyediakan data akurat untuk perencanaan pembangunan, serta memastikan pemanfaatan tanah sesuai fungsi sosialnya. Dengan demikian, pendaftaran hak atas tanah bukan hanya melindungi kepentingan individu, tetapi juga mendukung terciptanya ketertiban, keadilan, dan pembangunan berkelanjutan di bidang pertanahan.
Concepts :
SDGs
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2025 | 0 |