Abstract
Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin. Tulisan ini bertujuan mengkaji syarat usia pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Metode yang digunakan adalah studi pustaka dalam kerangka penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang dikumpulkan dianalisis menggunakan teori kepastian hukum serta berbagai literatur terkait, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil kajian menunjukkan bahwa hak pilih aktif merupakan hak dasar warga negara dalam sistem demokrasi untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik melalui Pemilu. Hak ini menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan responsif terhadap aspirasi rakyat. Namun demikian, perumusan norma dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 terkait syarat usia pemilih yakni berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau pernah kawin, masih menimbulkan multitafsir sehingga kurang memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, syarat usia pemilih dalam Pemilu dan Pilkada sebaiknya cukup dirumuskan sebagai “genap berusia 17 tahun atau lebih,” karena formulasi tersebut secara implisit telah mencakup mereka yang sudah atau pernah kawin, termasuk melalui dispensasi perkawinan.
Concepts :
SDGs
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2026 | 0 |