Abstract
meningkatnya nilai ekonomi tanah akibat perkembangan pariwisata dengan rendahnya kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat terkait status kepemilikan tanah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik pertanahan dan lemahnya kepastian hukum. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat mengenai urgensi status kepemilikan tanah sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) dengan tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan penutup. Kegiatan dilakukan melalui penyuluhan hukum dengan metode pre-test, penyampaian materi, serta post-test melalui diskusi interaktif. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pemahaman masyarakat, dari rata-rata 10–20% sebelum penyuluhan menjadi 75–90% setelah penyuluhan pada berbagai indikator, termasuk pemahaman prosedur pendaftaran tanah dan kesediaan mengikuti program PTSL. Temuan ini menunjukkan bahwa pendekatan preventif melalui penyuluhan hukum efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan demikian, kegiatan ini berkontribusi dalam mendorong tertib administrasi pertanahan serta memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Concepts :
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2026 | 0 |