KEDUDUKAN HUKUM KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA

Authors : Ni Made Bintang Purnama Dewi Purnama; Rr. Cahyowati; Kaharudin
article cite 0 Year 2026
source: Unram Law Review
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam sistem pemerintahan di Indonesia dan mengkaji kedudukan produk hukum Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan historis dan pendekatan perbandingan. Kesimpulan: (1) Kedudukan hukum Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam sistem pemerintahan di Indonesia merupakan suatu bentuk kebaharuan dalam ketatanegaraan di Indonesia yang mengusung konsep Pemerintahan Daerah Khusus setingkat Provinsi dengan Kepala Pemerintahan setingkat Menteri, hal ini selaras dengan UUD NRI Tahun 1945, (2) Kedudukan produk hukum dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tidak termasuk dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini dikarenakan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bukan merupakan produk hukum daerah, melainkan peraturan lembaga yang setingkat menteri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan diakui keberadaannya sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kata kunci: ibu kota negara; otorita; sistem pemerintahan.


Concepts :
Legal Studies and Policies
Indonesian Election Politics and Participation
Indonesian Legal and Regulatory Studies
article cite 0 Year 2026 source Unram Law Review
Citations by Year
YearCount
2026 0