Abstract
Perjanjian adalah suatu tindakan di mana satu atau lebih orang mengikat diri mereka dengan satu atau lebih orang lain. Perjanjian dibagi menjadi dua jenis: perjanjian yang diberi nama dan perjanjian yang tidak diberi nama. Perjanjian yang tidak diberi nama adalah perjanjian yang tidak diatur atau disebutkan dalam KUHP (KUHP). Perkembangan praktik pembuatan perjanjian di Dusun Tempos, Kabupaten Lombok Barat, telah sangat maju melampaui ketentuan dalam KUHP. Masyarakat di Dusun Tempos, Kabupaten Lombok Barat, sudah terbiasa dengan perjanjian untuk mendirikan Usaha Jasa Pengelolaan Alat Pertanian. Karakteristik usaha ini memiliki bentuk yang berbeda dari yang diatur dalam sistem hukum perdata di Indonesia. Usaha jasa pengelolaan alat pertanian memiliki karakteristik usaha perorangan, lembaga sosial, dan bahkan koperasi. Usaha ini telah lama beroperasi di masyarakat Dusun Tempos, Kabupaten Lombok Barat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Metode penelitian hukum empiris ini didasarkan pada data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuatan perjanjian anonim oleh masyarakat di Dusun Tempos bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan. Implementasi kesepakatan anonim di Desa Tempos mengambil bentuk lembaga yang struktur organisasi dan kegiatan usahanya didasarkan pada kebutuhan masyarakat. Kesimpulan yang ditarik dari penelitian ini adalah bahwa kesepakatan anonim di Desa Tempos mengambil bentuk kesepakatan yang membentuk lembaga. Kesepakatan tersebut terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Concepts :
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2026 | 0 |