Abstract
Adapun tujuan dari magang ini untuk mengetahui proses penanganan kepatuhan pajak klien UMKM atas PPh Final di Asrarudin Tax Consultant. Melalui kegiatan magang, penulis mengikuti langsung tahapan yang dilakukan konsultan dalam memastikan kewajiban perpajakan klien terpenuhi sesuai ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022. Tujuan ini dicapai melalui kegiatan magang selama 4 (empat) bulan dengan mengikuti aktivitas penangana perpajakan, sehingga penulis dapat memahami secara langsung alur penanganan kewajiban pajak UMKM. Hasil magang menunjukan bahwa proses penanganan kepatuhan pajak klien UMKM terdiri dari empat tahapan utama, yaitu: (1) identifikasi kelayakan, dengan memeriksa omzet, jenis usaha, NPWP, serta masa berlaku penggunaan tarif final UMKM; (2) pengumpulan dokumen, berupa nota pemasukan dan pengeluaran sebagai dasar perhitungan omzet; (3) perhitungan PPh Final, yaitu 0,5% dari omzet bruto bulanan; dan (4) penyetoran pajak, yang dilakukan klien menggunakan ID Billing yang dibuatkan langsung oleh konsultan. Kegiatan magang ini juga meperlihatkan bahwa seluruh proses pencatatan, perhitungan, hingga penyetoran dilakukan secara sistematis oleh konsultan pajak untuk memastikan kepatuhan klien terhadap peraturan perpajakan. Berdasarkan hasil kegiatan dan pengamatan, dapat disimpulkan bahwa prosedur kepatuhan pajak UMKM telah diterapkan secara sistematis oleh Asrarudin Tax Consultant, namun masih diperlukan peningkatan dalam kerapian dokumen dan ketetapan waktu pengiriman data dari klien agar proses perhitungan dan penyetoran pajak berjalan lebih efisien.
Concepts :
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2026 | 0 |