Abstract
Rekonsiliasi fiskal merupakan proses penyesuaian atas laporan laba/rugi komersial agar selaras dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Proses ini bertujuan untuk memperoleh laba atau rugi fiskal yang akan dijadikan dasar dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) untuk periode satu tahun pajak tertentu. Tujuan dari pelaksanaan magang ini adalah untuk memahami penerapan rekonsiliasi fiskal dalam penghitungan PPh Badan atas penghasilan non-final pada perusahaan SPBU Pertamina yang ditangani oleh Infinity General Consulting, serta untuk membandingkan hasil rekonsiliasi tersebut dengan ketentuan perpajakan yang berlaku melalui pendekatan konsultan pajak. Kegiatan magang dilaksanakan di Infinity General Consulting selama empat bulan, dimulai pada 20 Agustus hingga 13 Desember 2024. Berdasarkan hasil observasi dan praktik lapangan, penulis menyimpulkan beberapa hal penting yaitu Laporan laba/rugi komersial milik klien Infinity General Consulting perlu disesuaikan dengan regulasi perpajakan. Setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal, diperoleh laba fiskal sebesar Rp 2.852.251.771,14 yang menjadi dasar penghitungan PPh Badan. Selanjutnya Berdasarkan ketentuan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, terdapat kewajiban PPh Badan Kurang Bayar sebesar Rp 2.239.981,33 yang harus disetorkan ke kas negara. Terakhir Infinity General Consulting, sebagai konsultan pajak resmi, berperan aktif dalam membantu klien memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.