Implementasi Prosedur Gadai di PT. Pegadaian (Persero) UPC Cemara

Authors : Omi Aprilia Aspiani; Elin Erlina Sasanti
article cite 0 Year 2025
source: Praktik Akuntansi dan Bisnis
Abstract

Seperti yang kita tahu, Indonesia pernah mengalami perekonomian yang kurang stabil. Namun setelah keadaan membaik semua lembaga berlomba – lomba memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat guna mengembalikan kondisi perekonomian lembaganya termasuk lembaga pegadaian. Namun di satu sisi pegadaian juga tidak luput dari masalah sulit bayar atau nasabah yang tidak tertib ( terlambat ). Hal ini juga dialami oleh PT. Peagadai UPC Cemara yang dimana dari tahun ke tahun angka tunggakan tersebut mengalami peningkatan,sehingga pegadaian UPC Cemara perlu melakukan penanganan terhadap nasabah yang tunggakan dengan cara mengimplementasikan prosedur gadai yang lebih baik dalam menangani konsumen yang sulit melakukan pembayaran tersebut. Batasan atau fokus yang diteliti yakni : 1. Apa faktor internal dan eksternal yang menyebabkan tunggakan untuk pembiayaan gadai di PT. Pegadaian UPC Cemara ?. 2. Bagaimana implementasi prosedur gadai terhadap tunggakan untuk pembiayaan gadai di PT. Pegadaian UPC Cemara?. Tujuan dalam penelitian ini yaitu : 1. Untuk mengetahui faktor internal dan eksternal yang menyebabkan nasabah tunggakan untuk pembiayaan gadai di PT. Pegadaian UPC Cemara. 2. Untuk mengetahui implementasi prosedur gadai dalam penanganan nasabah tunggakan untuk pembiayaan gadai di PT. Pegadaian UPC Cemara. Metode yang digunakan yakni pendekatan kualitatif yang berjenis deskriptif. Sedangkan cara menentukan subjek penelitian yaitu menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Serta untuk menganalisis data dalam laporan magang ini menggunakan tiga langkah yakni, proses reduksi data, penyajian data, serta verifikasi data. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Faktor yang paling dominan yang menjadi penyebab nasabah menunggak dalam pembiayaan gadai di PT.Pegadaian UPC Cemara yaitu nasabah lupa tanggal jatuh tempo dan faktor ekonomi. 2. Pengimplementasian dalam menangani nasabah yang menunggak yakni dengan mengingatkan nasabah melalui telefon sebelum jatuh tempo untuk melakukan pembayaran. Apabila nasabah tetap belum melakukan pembayaran dalam 1 minggu maka pihak pegadaian mengingatkannya kembali melalui telefon. Apabila nasabah tetap belum melakukan pembayaran dalam 1 bulan maka pihak pegadaian memberikan surat peringatan hingga 3x kepada nasabah yang melakukan overdue ( keterlambatan ). Apabila nasabah tetap tidak membayar tagihan tersebut maka barang tersebut masuk lelang. Namun sesuai dengan prosedur yang ada dan disetujui oleh nasabah dari awal perjanjian.


Concepts :
SMEs Development and Digital Marketing
Islamic Finance and Communication
Health, Technology, Consumer Behavior
article cite 0 Year 2025 source Praktik Akuntansi dan Bisnis
Citations by Year
YearCount
2025 0