Abstract
Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana kredit ke masyarakat atas dasar hukum gadai. Pegadaian merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan membiayai kebutuhan masyarakat, baik itu bersifat produktif maupun konsumtif. PT. Pegadaian saat ini mulai menuju pada tahap transformasi menjadi perusahaan keuangan. Perubahan yang dilakukan perusahaan ini dengan cara membuat sebuah aplikasi untuk memudahkan nasabah dalam bertransaksi. Misalnya PT.Pegadaian yang telah membuat peluncuran aplikasi yang di namakan ”Pegadaian Digital Service” untuk memperluas target pasar. Aplikasi Pegadaian Digital Service adalah layanan digital dalam bentuk aplikasi berbasis web dan mobile yang diluncurkan oleh PT. Pegadaian dalam rangka mempermudah para nasabah dan calon nasabah dalam bertransaksi dengan Pegadaian tanpa harus datang ke outlet Pegadaian. Aplikasi pegadaian digital service dapat memberikan pelayanan kepada nasabah untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dari produk-produk yang ada di dalam aplikasi tersebut. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem dari aplikasi Pegadaian Digital Service, serta apa saja hambatan yang terjadi pada saat aplikasi ini digunakan dan apa saja solusi yang dilakukan untukmengatasi hambatan tersebut di PT Pegadaian UPC Mataram Mall. Berdasarkan hasil pembahasan, maka diketahui PT Pegadaian (Persero) UPC Mataram Mall melakukan berbagai transaksi dan pelayanan dengan sistem online.
Concepts :
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2025 | 0 |