Abstract
Adapun tujuan penyusunan artikel ini, adalah untuk mengetahui Akuntansi Dana DBHCHT Untuk Penegakan Hukum di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Tengah. Tujuan ini dicapai dengan melakukan kegiatan Magang selama 4 (empat) bulan lamanya dengan melakukan aktivitas yang berkaitan pada Akuntansi untuk dapat mengetahui secara langsung Akuntansi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan untuk penegakan hukum di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Tengah. Penegakan Hukum untuk DBHCHT Disatpol PP memiliki program yaitu sosialisasi, dan pemberantasan cukai ilegal. Adapun biaya yang dicatat untuk sosialisasi adalah biaya penyuluhan (media kampanye, seminar, dan honor penyuluhan). Pengumpulan informasi belanja yang dicatat adalah biaya perjalanan dinas alat pemantauan dan insentif petugas. Pemberantasan belanja yang dicatat adalah biaya operasional razia (transportasi, konsumsi), pembelian alat pendukung,dan honor petugas.
Concepts :
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2025 | 0 |