Abstract
Adapun tujuan penyusunan Laporan Praktik Kerja Lapangan (MAGANG) ini untuk mengetahui dan memahami prosedur perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 masa pajak terakhir pada Kantor Konsultan Pajak Asrarudin. Tujuan ini dicapai dengan melakukan kegiatan magang pada Kantor Konsultan Pajak Asrarudin selama 4 (empat) bulan lamanya dengan melakukan aktivitas pada bagian yang berkaitan dengan akuntansi maupun perpajakan untuk dapat mengetahui secara langsung tentang prosedur perhitungan PPh Pasal 21 masa pajak terakhir. PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, seperti gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lainnya. Berdasarkan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, pemerintah menetapkan dua metode pemotongan pajak, yakni tarif efektif rata-rata (TER) yang digunakan pada masa pajak Januari–November dan tarif progresif yang digunakan pada masa pajak terakhir (Desember). Berdasarkan hasil pembahasan dan kegiatan magang yang dilakukan, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa prosedur perhitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir di Kantor Konsultan Pajak Asrarudin telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Pada masa pajak Januari hingga November, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER), sedangkan pada masa pajak terakhir dilakukan penyetahunan seluruh penghasilan dan penerapan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Concepts :
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2026 | 0 |