Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca amandemen serta mengkaji berbagai tantangan implementasinya pada era kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, melalui analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan HAM dalam konstitusi melalui Bab XA (Pasal 28A–28J) merupakan tonggak penting dalam menegaskan HAM sebagai hak konstitusional yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Namun, dalam praktiknya, implementasi HAM masih menghadapi berbagai tantangan, seperti pembatasan kebebasan berekspresi di ruang digital, lemahnya perlindungan data pribadi, serta belum terselesaikannya kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Selain itu, dinamika perkembangan teknologi informasi turut memunculkan bentuk-bentuk baru pelanggaran HAM yang membutuhkan respons hukum yang adaptif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kinerja lembaga penegak HAM, serta pembangunan budaya hukum masyarakat agar perlindungan HAM dapat terwujud secara efektif.
Concepts :
SDGs
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2026 | 0 |